Selasa, 27 April 2010

Haruskah Kita Membayar Pajak?

Haruskah Kita Membayar Pajak? Save Our Nation / Kamis, 1 April 2010 23:28 WIB Kamis, 01 April 2010

  • Aris, Selasa, 27-April-2010

    Dugaan negara kehilangan potensi penerimaan pajak ratusan triliun bukan isapan jempol. Sebelum kebijakan remunerasi dilaksanakan bisa dikatakan 99% peqawai pajak di kota-kota besar yg sudah bekerja lebih dari 5 tahun memiliki gaya hidup jauh di atas peqawai negeri lainnya. Contohnya mereka membeli rumah dan/atau mobil dengan tunai. Demikian juga pejabatnya mulai dari kepala seksi sampai dengan dirjen 99% memiliki harta yang tak mungkin diraih sebagai pegawai negeri. Tapi OK-lah tdk usah dipersoalkan masa sebelum kebijakan remunerasi. Sayangnya kebiasaan mereka ternyata tetap berjalan. SATU HAL yang MENYESATKAN sepertinya didorong oleh Dirjen Pajak yang mengarahkan seolah-olah masalah suap menyuap di ditjen pajak hanya terjadi di direktorat Keberatan dan Pengadilan Pajak saja. Padahal kejahatan pajak di kedua tempat tersebut sangatlah mudah untuk didapatkan apabila di-audit dengan benar. Masalah pajak di kedua tempat tersebut adalah bawaan atau limpahan dari KPP atau Pemeriksa. Catatan ataupun nota pada KPP dengan jelas menceritakan masalah apa yg dihadapi oleh WP sehingga sampai kepada Direktorat Keberatan dan Banding. HAL KEDUA yang bisa MENYESATKAN adalah pernyataan Dirjen yang menyatakan keanehan mengenai '80% kasus yang ditangani Gayus kalah di Pengadilan Pajak'. Kalau ditanyakan kepada WP "....mengapa Anda memiliki kasus pajak sampai ke Pengadilan Pajak?". Kebanyakan WP mungkin menjawab ".....Kami yakin akan menang sesuai dengan UU, SE Dirjen, dan KMK......... Kalau kami tidak yakin, kami akan berusaha selesaikan pada tingkat KPP atau Kanwil saja". Jadi kemungkinan besar kasus yang dibawa sampai ke Pengadilan Pajak adalah kasus yang lemah bagi negara. Kasus yang kuat bagi negara kebanyakan diselesaikan pada tingkat KPP atau Kanwil, dengan cara?????. Disinilah masalah potensi pendapatan negara yang........... Peran BPK yang besar harus segera diwujudkan untuk mengaudit Ditjen Pajak. Sebenarnya korupsi perpajakan lebih mudah diaudit dibandingkan korupsi di instansi lain. SPT, sejarah pembukuan WP, dan surat=surat ketetapan tidak boleh dihilangkan selama 10 th. Berbeda misalnya dengan Ditjen Bea dan Cukai. Pada Ditjen ini, barang yang dimaksud dalam surat=surat ekspor impor hanya beberapa hari sudah tidak dapat dilacak.

  • BONEK, Sabtu, 17-April-2010

    RAKYAT WAJIB BAYAR PAJAK, SAYA SERING MELIHAT TANDA PLANG DI SEBUAH LAHAN DENGAN TULISAN PEMBANGUNAN INI DIBANGUN ATAS PAJAK ANDA, TAPI .......SELAMA INI MENKEU/DIRJEN PAJAK TIDAK PERNAH MENSOSIALISASIKAN BAGAIMANA CARA MENGHITUNG PAJAK YANG BENAR, ISINYA HANYA BAYAR PAJAK..PAJAK..PAJAK..., NGGAK PERNAH TRANSPARAN, INI KAN NGGAK WAJAR DAN NGGAK ADIL, APALAGI SAAT INI RAKYAT TELAH DIBOHONGI OLEH OKNUM2 PEG DIRJEN PAJAK, UANG 28 M DI MAKAN SENDIRI UNTUK BIAYA HIDUP......INI KAN NAMANYA PENGKHIANAT, SEKARANG TUGAS PEMERINTAH (MENKEU/DIRJEN PAJAK) BAGAIMANA DAPAT DI PERCAYA OLEH RAKYAT BAHWA DUIT PAJAK YANG DIBAYARKAN ITU BENAR2 UNTUK PEMBANGUNAN, BUKAN UNTUK BANCAKAN! YANG DI DIRJEN SAJA SEPERTI ITU APALAGI YANG DI KANWIL......? APAKAH ADA JAMINAN NGGAK ADA MARKUS..? PENGALAMAN REKAN SAYA YANG MEMPUNYAI CV YANG NOTABENE SEKIAN LAMA VAKUM/NGGAK DAPT PROYEK, TAPI ORANG PAJAK DATANG KERUMAH DENGAN BAHASA YANG PINTAR DAN BLA..BLA.....MAU MENEKAN BAYAR PAJAK SEKIAN..KARENA....., AKHIR ANAKNYA YANG SEDIKIT ENCER OTAKNYA WALOPUN LLSN SLTA BERANI BICARA DENGAN MEMBAWA BERKAS DAN PANDAI BICARA............AKHIRNYA APA....UJUNG2NYA DAMAI DIKASIH 200,000 MAU JUGA, KATANYA BUAT BELI ROKOK.INI KAN NAMANYA UPETI BUKAN PAJAK NEGARA. HA....HA.... INI FAKTA DI WILAYAH BUNG........BELUM LAGI RESTITUSI PAJAK SELAM INI NGGAK PERNAH TRANSPARAN!!! MAKA DARI ITU MULAI SEKARANG UNTUK BAYAR PAJAK HARUS KRITIS DAN BRANI PROTES, JANGAN DIEM SAJA, NANTI ANDA JADI MANGSA.

  • sudana, Jumat, 16-April-2010

    keharusan atau ketidak harusan membayar pajak, sebaiknya tidak dikaitkan dengan kasus-ksus yang ramai pada saat ini. Warga negara wajib melaksanakan kewajiban-kewajibannya, termasuk didalamnya membayar pajak. Bagi para pencoleng (semua bentuk pencoleng) harus diganjar. Saya setuju hukuman mati dan fasal yang diatur bukan hukuman maksimal akan tetapi dirubah menjadi hukuman minimal...

  • Akang di Rancaekek, Kamis, 15-April-2010

    Memang koruptor sekarang sudah jelas, tapi tindakan pemerintah hanya cuma segitunya, perlu dikasi tau pemerintah ma, kalau ingin tuntas Koruptor ya dibrantas, mungkin ingat ga waktu jaman tahun 1984-1985 cara Nya seperti jaman Misterius saja. Tembak saja yang koruptor seperti jaman preman yang meresahkan jangan dipenjara, karena ga ada jeranya jadi rakyat kecil yang jadi korban.

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:

  • Fungsi anggaran (budgetair)

Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.

  • Fungsi mengatur (regulerend)

Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

  • Fungsi stabilitas

Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

  • Fungsi redistribusi pendapatan

Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.


TAH JADI KUMAHA COY???????

REK MALAYAR MOAL?????

PUNGSINA AYA,,, JANG KAPENTINGAN NAGARA.....

TAPI DA BANGSAT NA OGE LOBA COY.......

JADI MARANEH REK KUMAHA ATUH COY??????


POKONA AYA 2 KAMUNGKINAN IEU MAH..

1. MAYAR PAJAK BERARTI NGILU NGAROJONG PAMARENTAH, NYUKSESKEUN PEMBANGUNAN, PENDIDIKAN JEUNG SAJABANA. SARUA LAH KAWAS NA TEORI.....

2. TAPI AYA KAMUNGKINAN K-2 NU TEU DIAJARKEUN, NYA ETA ..

"UNTUK MEMBERI MAKAN PARA BANGSAT YANG BERDASI YANG BERLINDUNG DIBALIK HUKUM, MEMBAYAR SEGALA KEBUTUHANNYA, MEMBAYAR BIAYA PENDIDIKAN ANAK-ANAKNYA MUNGKIN, ATAU MEMBIAYAI HURA2 MEREKA: PERGI KE DISKO, BELI MINUMAN, NYEWA WTS....."

IH AMIT2!!!!!! GK PUNA MALU EA ORG YANG KAYAK GTO,,, MULAI DARI MAKAN, BIAYA, KE LUAR NEGERI, AMPE BIAYA NYEWA WTS NGAMBIL DARI PAJAK YANG DITUJUKAN BWT KESEJAHTERAAN NAGARA.... ICH,,, MAKAN DARAH, MAKAN HASIL KERINGET ORANG, MAKAN DAGING BANGKE SODARA2NYA SENDIRI....

NGERAKEUN!!!!!!!!!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar